“Keseluruhan data sudah kita kantongi, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, hingga nilai transaksi masing-masing pegawai. Bahkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga ada yang terdata, walaupun jumlahnya sedikit,” ujar Bupati Teddy.

Rincian Keterlibatan dan Nilai Transaksi
Dari total 253 abdi negara yang terdata, pelanggaran ini melibatkan berbagai kategori pegawai dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp832 juta.
Berikut adalah rincian data keterlibatan abdi negara di Kabupaten Seluma:
Aparatur Sipil Negara (ASN): 135 orang dengan akumulasi nilai deposit mencapai Rp480 juta.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): 99 orang dengan akumulasi nilai deposit sebesar Rp283 juta.
PPPK Paruh Waktu: 19 orang dengan akumulasi nilai deposit sebesar Rp67 juta.

Selain nominal per kelompok pegawai, hasil penelusuran juga mendapati variasi besaran transaksi individu. Pemerintah mencatat terdapat transaksi perseorangan dengan nilai yang cukup fantastis, di mana nilai transaksi terbesar dari satu individu mencapai Rp40 juta.

Pemkab Seluma menegaskan bahwa temuan ini menjadi perhatian serius. Penertiban serta langkah tindak lanjut disiplin aparatur akan segera diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga integritas dan profesionalisme abdi negara di Kabupaten Seluma.

Bagikan Berita ini: