EKABAR.ID Jagat media sosial ramai membahas istilah ”8.0.4” dalam beberapa hari terakhir. Istilah ini merujuk pada perilaku indisipliner oknum aparatur sipil negara yang hanya hadir pukul 08.00, lalu meninggalkan kantor, dan kembali pukul 16.00 untuk presensi pulang.

Fenomena ini muncul setelah warganet mengunggah video dan narasi tentang sepinya pelayanan publik pada jam kerja. Unggahan tersebut tersebar di platform X dan TikTok.

Sejak itu, istilah ”8.0.4” berkembang menjadi simbol kritik terhadap pengawasan kinerja ASN.

https://www.instagram.com/p/DWYc9TyvjZV/

Sorotan publik terhadap disiplin ASN

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menegaskan perilaku tersebut melanggar kode etik dan disiplin pegawai.

Bagikan Berita ini: