Pemerintah meminta setiap instansi tidak menjadikan presensi elektronik sebagai formalitas semata.

Selain itu, kementerian mendorong pejabat pembina kepegawaian di pusat dan daerah untuk memperketat pengawasan. Mereka harus memastikan kehadiran pegawai sejalan dengan kinerja harian yang terukur.

Sanksi dan evaluasi sistem pengawasan

Pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. ASN yang melanggar jam kerja tanpa alasan sah dapat menerima sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian.

Namun demikian, pengamat kebijakan publik menilai fenomena ini menunjukkan celah dalam sistem pengawasan internal. Karena itu, instansi perlu memperbaiki sistem pelaporan kinerja dan meningkatkan transparansi layanan.

Di sisi lain, masyarakat berharap momentum ini mendorong perbaikan birokrasi secara menyeluruh. Pemerintah perlu menegakkan disiplin dan membangun budaya kerja yang bertanggung jawab agar pelayanan publik berjalan optimal sepanjang jam kerja.

Bagikan Berita ini: