
EKABAR.ID – Hakim pengadilan negeri Bandung Eman Sulaeman menetapkan tidak sah nya Pegi Setiawan yang ditetapkan tersangkan dalam pembunuhan Vina dan Eki, dalam sidang praperadilan Polda Jawa Barat pun diminta untuk segera membebaskan pegi Setiawan
Diketahui Pegi Setiawan ditahan sejak Selasa 21 mei 2024, dan dinyatakan tak terlibat dalam kasus pembunuhan di sidang praperadilan pada senin 8 Juli 2024. Selama 49 Hari PG Setiawan ditahan dan berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Dua Sejoli Vina dan Eki yang terjadi 2016 Silam.
Baca Juga: Komitmen Zero Fraud, BRI Kantor Cabang Curup Tindak Tegas Oknum Pekerja
Mantan Wakapolri Oegroseno mengatakan, Polda Jawa Barat harus memberikan uang ganti rugi sebesar 100 miliar untuk pergi Setiawan yang menjadi korban salah tangkap.
“Rehabilitasi di Indonesia ini maksimal 100 juta, seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap di rehabilitasi (namanya) ganti rugi sekitar 10 miliar atau 100 miliar”. jelas mantan Wakapolri ini
Pemberian uang ganti rugi dilakukan agar penyidik tidak sembarangan menangkap orang yang tak terlibat kasus.
Kepala Divisi hukum Polda Jawa Barat komisaris besar polisi Nurhadi Handayani mengaku menghormati putusan sidang dan terkait uang kompensasi Polda Jawa Barat menyatakan tak akan memberikannya karena tak ada dalam putusan hakim.(**)