Mantan Wakapolri Oegroseno dan Pegi
Mantan Wakapolri Oegroseno dan Pegi

EKABAR.ID – Hakim pengadilan negeri Bandung Eman Sulaeman menetapkan tidak sah nya Pegi Setiawan yang ditetapkan tersangkan dalam pembunuhan Vina dan Eki, dalam sidang praperadilan Polda Jawa Barat pun diminta untuk segera membebaskan pegi Setiawan
Diketahui Pegi Setiawan ditahan sejak Selasa 21 mei 2024, dan dinyatakan tak terlibat dalam kasus pembunuhan di sidang praperadilan pada senin 8 Juli 2024. Selama 49 Hari PG Setiawan ditahan dan berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Dua Sejoli Vina dan Eki yang terjadi 2016 Silam.