Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memastikan dukungannya terhadap penyelamatan aset korporasi, seperti yang saat ini dihadapi oleh PT Asuransi Jiwa IFG
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memastikan dukungannya terhadap penyelamatan aset korporasi, seperti yang saat ini dihadapi oleh PT Asuransi Jiwa IFG

EKABAR.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memastikan dukungannya terhadap penyelamatan aset korporasi, seperti yang saat ini dihadapi oleh PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
Ini sejalan dengan arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang meminta agar jajaran Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada semua pihak.
Pada Kamis (25/07/2024), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya terkait masalah ini, termasuk memperbarui regulasi untuk mempermudah proses pengalihan aset korporasi.
“Beberapa aturan yang memang dulu belum ada terkait perubahan yang belum ada dengan kondisi saat ini, kita harus menyesuaikan. Kita juga merubah Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN, di Permen 3/97 mengenai pemisahan itu belum diakui akta pemisahannya dan sekarang di Permen 16/2021 kita buat aturannya sehingga bagaimana perubahan aset dan akta pemisahan bisa dilakukan dengan segera,” ujar Suyus Windayana di Sheraton Hotel Grand, Jakarta.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Raih Opini WTP 12 Kali Berturut-turut, AHY Apresiasi Kinerja Seluruh Jajaran