
EKABAR.ID- Program Konsolidasi Tanah Vertikal pertama di Indonesia telah sukses direalisasikan melalui kerjasama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Yayasan Buddha Tzu Chi.
Sejak Juli 2024, sembilan kepala keluarga (KK) kini menempati rumah susun yang berada di kawasan padat penduduk, Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat.
Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menginstruksikan agar tanah dikelola secara optimal melalui program Konsolidasi Tanah, yang bertujuan menyediakan hunian layak bagi masyarakat.
Rumah susun empat lantai ini dibangun di atas lahan seluas 90 meter persegi, dengan setiap KK menempati unit seluas 18 meter persegi. sebuah peningkatan signifikan dari rumah petak seluas 10 meter persegi yang sebelumnya mereka huni. Program ini menghasilkan 1 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Bersama, 1 Sertifikat Hak Pakai, dan 9 Sertifikat Hak Milik Sarusun.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Optimalkan Program Eksistensi, Agar Semakin Dikenal Baik oleh Masyarakat
