
EKABAR.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan komitmennya mendukung kebijakan penyediaan tanah untuk program nasional Pembangunan Tiga Juta Rumah. Sebanyak 79 ribu hektare tanah yang terindikasi telantar akan dialokasikan untuk kebutuhan permukiman.
“Potensi tanah telantar mencapai 1,3 juta hektare. Dari jumlah itu, sekitar 854.662 hektare berasal dari tanah Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pengelolaan (HPL) yang sudah habis masa berlaku. Tanah ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” terang Nusron Wahid saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Real Estat Indonesia (REI) di Kota Bandung, Kamis (5/12/2024).
Nusron juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi enam aspek penting dalam mendukung pembangunan rumah dan permukiman. Aspek-aspek tersebut mencakup penyediaan tanah, sertipikasi, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Hak Tanggungan, dan Roya.
“Semua aspek ini langsung berhubungan dengan pengembang dan konsumen. Oleh karena itu, kami terus berupaya mempercepat prosesnya demi kelancaran program ini,” tambah Nusron
Dalam hal PKKPR, ia mengimbau pengembang properti untuk memeriksa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna menghindari ketidaksesuaian pemanfaatan ruang. Saat ini, hanya 553 RDTR yang tersedia dari target nasional 2.000.
