
EKABAR.ID – Setelah lebih dari dua dekade menempati lahan tanpa kepastian hukum, sebanyak 642 Kepala Keluarga (KK) transmigran di Kabupaten Sukabumi akhirnya menerima Sertipikat Hak Milik (SHM) dari pemerintah.
Sebanyak 1.120 sertipikat resmi diserahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), pada Selasa, 18 Juni 2025, di Kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta.
Penyerahan sertipikat ini turut didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dan Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman.
“Tanpa kepastian hukum, tanah hanya menjadi beban. Tapi dengan sertipikat, tanah menjadi kekuatan ekonomi. Ini bentuk pengakuan negara secara sah kepada masyarakat,” ujar Wamen Ossy.
Ia juga mengapresiasi kolaborasi antara Pemda Sukabumi dan Kementerian Transmigrasi yang telah mewujudkan agenda penting ini.
Para penerima SHM merupakan transmigran yang telah menetap sejak tahun 2001 di empat wilayah transmigrasi: Cimanggu, Cikopeng, Gunung Gedongan, dan Puncak Gembor. Mereka berasal dari berbagai daerah, termasuk Aceh dan Jawa Barat.
Menteri AHY menegaskan bahwa sertipikat tanah tak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru.
