
EKABAR.ID – Dalam upaya memperkuat tertib administrasi pertanahan dan optimalisasi pemanfaatan aset pemerintah, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, S.H., M.H., bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, Nirwanda, S.H., M.H., beserta jajaran, melaksanakan kegiatan pengecekan aset tanah di Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, pada Rabu 16 Juli 2025.
Kegiatan peninjauan ini turut melibatkan Wali Kota Bengkulu, Dr. Dedy Wahyudi, S.E., M.M., yang hadir langsung di lokasi dan memimpin proses pengecekan. Kehadiran orang nomor satu di Kota Bengkulu ini menandai keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga serta mengelola aset tanah yang dimiliki.
Turut mendampingi Wali Kota dalam kegiatan tersebut adalah jajaran pejabat penting dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain Kepala Bappeda Medi Pebriansyah, Kepala BPKAD Yudi Susanda, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Toni Harisman, perwakilan dari Dinas PUPR, Lurah Kebun Kenanga, serta Camat Ratu Agung, Bapak Subhan Gusti Hendri, S.Sos.
Dalam keterangannya di lokasi, Wali Kota Dedy Wahyudi menjelaskan bahwa lahan yang ditinjau merupakan bagian dari Sumbangan Wajib Tanah untuk Pembangunan (SWTP) yang telah resmi menjadi aset milik Pemerintah Kota Bengkulu dan berada dalam proses koordinasi aktif dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
“Lahan ini merupakan aset strategis hasil dari SWTP yang perlu dijaga dan dikelola dengan baik. Pemerintah Kota Bengkulu berkomitmen untuk mengoptimalkan pemanfaatannya demi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Wali Kota.
Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektoral dalam mengelola aset daerah, khususnya yang menyangkut legalitas tanah. Ia menyebutkan bahwa pengelolaan aset yang baik tidak hanya mencegah konflik, tetapi juga membuka ruang bagi percepatan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, menyampaikan bahwa kegiatan pengecekan ini merupakan wujud nyata sinergi antara BPN dan Pemerintah Daerah dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan. Ia juga menekankan pentingnya legitimasi hukum dan validasi aset, terutama yang berstatus milik pemerintah.
“Ini adalah langkah preventif agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari. Legalitas dan validasi aset menjadi pondasi utama dalam menciptakan kepastian hukum dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Indera.
Ia juga menambahkan bahwa ke depan, Kantor Wilayah BPN akan terus meningkatkan peran koordinatif dan asistensi kepada pemerintah daerah dalam hal penertiban administrasi aset tanah yang menjadi bagian dari program strategis nasional.
Kegiatan pengecekan ini mendapat sambutan positif dari jajaran perangkat daerah dan masyarakat sekitar, yang menilai bahwa kolaborasi seperti ini sangat diperlukan dalam mendorong pembangunan berbasis tata ruang yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan regulasi.
Melalui kegiatan ini pula, harapannya adalah agar koordinasi dan komunikasi lintas instansi, baik pusat maupun daerah, semakin kuat dalam mewujudkan Bengkulu sebagai kota yang maju, tertata, dan memiliki sistem pertanahan yang profesional dan berkeadilan.***