Menteri Nusron Wahid, melantik sekaligus mengambil sumpah jabatan Pejabat Struktural di lingkungan Kementerian ATRBPN
Menteri Nusron Wahid, melantik sekaligus mengambil sumpah jabatan Pejabat Struktural di lingkungan Kementerian ATRBPN

EKABAR.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik sekaligus mengambil sumpah jabatan Pejabat Struktural di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Acara pelantikan berlangsung khidmat dan diikuti oleh jajaran pegawai ATR/BPN di seluruh Indonesia, baik secara luring maupun daring.

Dalam sambutannya, Nusron Wahid menegaskan pentingnya integritas dan dedikasi sebagai fondasi utama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia mendorong seluruh jajaran untuk bekerja sepenuh hati.
“Saya berpesan agar seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN selalu bekerja dengan tulus dan melayani masyarakat sepenuh hati,” tegas Nusron.

BACA JUGA: STPN Bentuk Karakter dan Kepemimpinan, Wamen Ossy Titip Tiga Nilai yang Perlu Dipedomani Taruna/i STPN

Kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, Nirwanda, S.H., M.H., bersama jajaran. Mereka bergabung dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, tempat pelaksanaan nonton bersama kegiatan pelantikan. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, S.H., M.H., turut hadir secara luring bersama jajarannya untuk memberikan dukungan penuh terhadap acara tersebut.

Pelantikan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan semangat baru, pejabat yang dilantik diharapkan mampu mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab dan menjaga kepercayaan publik.

Kantor Pertanahan Kota Bengkulu mengajak seluruh masyarakat mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Masyarakat juga diimbau tidak memberikan tip atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas di luar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. ***