EKABAR – Densus 88 AT Polri melalui Tim Pencegahan menjadi Narasumber dalam kegiatan PAKEM (Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat) di Wilayah Kota Serang pada Selasa, 14 Oktober 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh 50 peserta yang terdiri dari mahasiswa/i UNIBA, UNSERA, dan pejabat terkait.
Tim Pencegahan menyampaikan terkait kegiatan Pencegahan Densus 88 AT Polri dalam Mencegah Penyebaran Paham Intoleran, Radikal dan Teror. Dasar Hukum Pencegahan Densus 88 AT Polri tertuang pada Peraturan Perundang-Undangan Nomor 5 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE.
Kegiatan Pencegahan Densus 88 AT Polri juga masuk ke dalam Asta Cita Presiden Wakil Presiden yang tertuang di dalam 8 Poin. Data Teror yang Terhitung dari Tahun 2019 sampai 2024 menunjukkan penurunan yang sangat drastis berkat Program Extra Pencegahan Densus 88 AT Polri. Pada Tahun 2023 sampai dengan 2024, Indonesia nihil teror atau zero attack.
