EKABAR.ID – Cemburu buta berujung kejahatan. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menetapkan pasangan suami istri berinisial SI (39) dan SO (22) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang pekerja perempuan berinisial KH (22).
Kecurigaan perselingkuhan memicu SI menginisiasi penyekapan hingga pemaksaan hubungan badan terhadap korban.
Peristiwa tersebut berlangsung di kediaman sekaligus tempat usaha pasangan itu di Makassar pada awal Januari 2026.
Korban yang bekerja sebagai karyawan awalnya menerima panggilan SI ke lokasi kejadian. Namun, alih-alih bekerja, SI menyekap korban dan melakukan penganiayaan fisik sebelum SO memaksanya melakukan hubungan badan.
https://www.instagram.com/reel/DTFpT79gfR2/
Istri Diduga Jadi Penginisiasi Kekerasan
Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Arya Perdana menyatakan bahwa kecurigaan SI terhadap dugaan hubungan gelap antara suaminya dan korban melatarbelakangi tindak kriminal tersebut.
SI memilih bertindak sendiri dan mendorong terjadinya kekerasan seksual, alih-alih menempuh jalur kekeluargaan atau hukum.
“Motifnya adalah kecurigaan perselingkuhan. Istri pelaku mendorong terjadinya penyekapan dan pemaksaan hubungan seksual,” ujar Arya, Selasa (6/1/2026).
Ironisnya, SI merekam aksi pemaksaan hubungan badan menggunakan ponsel pribadinya. Ia bermaksud menjadikan rekaman tersebut sebagai bukti atas kecurigaannya.
Meski tidak menyebarkan video itu ke publik, polisi menyita ponsel tersebut dan menjadikannya barang bukti utama penyidikan.

