EKABAR.ID Pemerintah menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara di seluruh Indonesia menjelang bulan suci Ramadhan 2026.

Kebijakan ini bertujuan memberi ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah puasa sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Pemerintah merujuk kebijakan tersebut pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jam Kerja dan Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Aturan ini menetapkan total jam kerja ASN selama Ramadhan sebanyak 32,5 jam per minggu, lebih singkat dibandingkan hari kerja normal.

https://www.tiktok.com/@dinkominfotikbrebes/video/7476447554679377157

Fleksibilitas Jam Kerja di Daerah

Pemerintah memberi keleluasaan kepada setiap instansi pusat dan daerah dalam mengatur jam kerja selama Ramadhan.

Di Provinsi DKI Jakarta, ASN mulai bekerja pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada Senin hingga Kamis, serta hingga pukul 15.30 WIB pada hari Jumat.

Pemerintah Kota Bekasi menerapkan pola berbeda dengan memulai jam kerja lebih awal, yakni pukul 07.30 hingga 14.30 WIB pada hari kerja.

Perbedaan pengaturan ini menyesuaikan kebutuhan layanan publik dan karakteristik wilayah masing-masing.

Penyesuaian jam kerja ini tidak mengurangi target kinerja ASN. Pemerintah justru mendorong optimalisasi produktivitas dengan menyeimbangkan kebutuhan spiritual pegawai dan hak masyarakat atas layanan publik yang prima.

Bagikan Berita ini: