EKABAR.ID Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mendatangi kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan, di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Kunjungan tersebut bertujuan memperdalam bukti dalam penyidikan dugaan korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Selain itu, kehadiran tim penyidik sempat menarik perhatian publik setelah kamera merekam mereka membawa sejumlah dokumen ke mobil dinas.
Situasi tersebut kemudian memunculkan spekulasi tentang adanya penggeledahan di lingkungan kementerian.
https://www.instagram.com/p/DTO5QEFE0fT/?igsh=MXgzcno0eWEzcHB4eQ==
Pencocokan Data Alih Fungsi Kawasan Hutan
Menanggapi isu yang berkembang, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa penyidik tidak melakukan penggeledahan paksa.
Sebaliknya, tim Jampidsus datang untuk mencocokkan data administratif atau melakukan data matching.
“Penyidik mencocokkan data perubahan fungsi kawasan hutan yang berkaitan langsung dengan konstruksi perkara,” ujar perwakilan Kejaksaan Agung.
