EKABAR.ID Perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional menuntut kesiapan aparat penegak hukum di daerah.

Menyikapi hal itu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup bersama aparat penegak hukum di Kabupaten Rejang Lebong mengikuti Criminal Justice System (CJS) Gathering di Aula Wicaksana Laghawa, Polres Rejang Lebong, Bengkulu.

Forum ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga sekaligus membahas kendala teknis dalam percepatan penanganan perkara pidana.

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentius Situngkir, Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Kiki Yonata, serta Wakil Ketua Pengadilan Negeri Curup Daniel Ronald.

https://www.instagram.com/reel/DMsLbVGhArk/

Adaptasi Regulasi Baru

Diskusi utama dalam CJS Gathering kali ini menyoroti penerapan dua regulasi penting, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Para peserta menekankan pentingnya keselarasan prosedur sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan pemidanaan.

Bagikan Berita ini: