EKABAR.ID Polres Rejang Lebong resmi memulai Operasi Keselamatan Nala 2026 secara serentak sejak Senin (2/2/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Rejang Lebong menjelaskan bahwa operasi mengutamakan pendekatan preventif dan edukatif. Meski begitu, petugas tetap menindak tegas pelanggaran yang berpotensi membahayakan nyawa.
“Kami mengimbau masyarakat melengkapi surat kendaraan dan mematuhi aturan di jalan. Fokus utama kami adalah keselamatan, bukan kecepatan menilang,” ujar Kasatlantas, Selasa (3/2/2026).
https://www.policetube.com/watch/y7ViCt4pS5LS5SeZzdDU
Delapan Pelanggaran Jadi Fokus
Tahun ini kepolisian menetapkan delapan jenis pelanggaran prioritas. Petugas menilai pelanggaran tersebut sebagai penyebab utama kecelakaan lalu lintas di lapangan.
Pertama, standar keselamatan pengendara. Pengendara motor wajib memakai helm SNI dan pengemudi mobil harus menggunakan sabuk pengaman. Kedua, larangan berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
Ketiga, penertiban kendaraan Over Dimension Over Load atau ODOL yang merusak jalan dan membahayakan pengguna lain. Keempat, angkutan umum dilarang membawa penumpang melebihi kapasitas.
