EKABAR.ID Kasus kekerasan terhadap hewan yang melibatkan pensiunan Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, memasuki babak baru.

Pemilik kucing bernama Mintel, Firda Latifah Anwar, menolak upaya perdamaian dari terduga pelaku.

Firda menegaskan langkah hukum menjadi pilihan utama demi memberi efek jera. Selain itu, ia ingin menegakkan keadilan bagi hewan peliharaannya yang mati akibat tendangan.

https://www.instagram.com/reel/DUafAt-k9TS/

Kronologi kejadian

Peristiwa bermula pada Minggu, 25 Januari 2026 di kawasan Lapangan Kridosono, Blora. Saat itu, Firda mengajak Mintel berjalan menggunakan tali pengaman.

Namun tiba-tiba seorang pria berinisial PJ berusia 60 tahun menendang kucing tersebut ketika sedang joging.

Setelah kejadian, Mintel sempat menghilang karena ketakutan. Beberapa hari kemudian, tetangga menemukan kucing itu dalam kondisi tidak bernyawa. Lokasi penemuan berjarak sekitar 500 meter dari rumah pemilik.

Mediasi berujung penolakan

Terduga pelaku bersama istri, lurah setempat, dan Bhabinkamtibmas sempat mendatangi rumah Firda di Kelurahan Karangjati pada Selasa malam, 3 Februari 2026.

Bagikan Berita ini: