
EKABAR.ID Perlindungan terhadap korban kekerasan di Indonesia menghadapi tantangan serius. Memasuki tahun 2026, sejumlah pemerintah daerah mulai menghapus alokasi anggaran biaya visum et repertum dari APBD.
Kebijakan ini memicu kekhawatiran besar dari aktivis kemanusiaan terkait nasib penegakan hukum bagi korban.
https://www.instagram.com/reel/DUadM3DiRx9/
Efisiensi anggaran dan kekosongan regulasi
Penghapusan anggaran visum muncul karena kebijakan efisiensi anggaran dan perubahan prioritas pembangunan di daerah.
Selain itu, belum ada peraturan pemerintah sebagai aturan turunan dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang secara tegas mewajibkan pemerintah pusat menanggung biaya visum di seluruh fasilitas kesehatan.
Akibat kondisi tersebut, ketimpangan layanan terjadi antarwilayah. Di daerah tanpa dukungan anggaran, korban harus membayar biaya visum secara mandiri dengan kisaran Rp250.000 hingga Rp500.000 sesuai kebijakan rumah sakit.
Situasi ini membuat banyak korban ragu melanjutkan proses hukum. Mereka khawatir biaya tambahan semakin membebani kondisi ekonomi keluarga.

Dampak pada proses hukum korban
Kebijakan itu menuai kritik dari akademisi dan aktivis hak asasi manusia. Beban biaya visum dianggap menghalangi masyarakat ekonomi lemah untuk mencari keadilan.
Tanpa hasil visum, penyidik sering kesulitan melengkapi berkas perkara hingga tahap P21.
