EKABAR.ID Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri mengambil tindakan tegas terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra.

Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah sidang etik berlangsung secara intensif.

Putusan ini menjadi langkah penting dalam menjaga integritas institusi kepolisian. Selain itu, Polri juga langsung memproses Didik secara pidana karena dugaan pelanggaran serius.

Polri langsung tahan eks Kapolres usai putusan etik

Setelah sidang etik menjatuhkan sanksi PTDH, penyidik langsung menetapkan Didik sebagai tersangka. Aparat kemudian membawa Didik ke rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Polri di Jakarta.

Langkah cepat ini menunjukkan komitmen Polri dalam membersihkan internal dari pelanggaran berat. Kepolisian menegaskan bahwa setiap anggota yang menyalahgunakan wewenang akan menghadapi konsekuensi hukum.

Penahanan tersebut juga bertujuan memperlancar proses penyidikan. Penyidik kini terus mendalami aliran dana dan dugaan keterlibatan jaringan lain.

Bagikan Berita ini: