
EKABAR.ID Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mempertegas aturan bagi penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Menteri Keuangan Purbaya mengeluarkan peringatan keras kepada alumni yang tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi atau melakukan tindakan yang merendahkan martabat bangsa di luar negeri.
Pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas berupa pencantuman nama dalam daftar hitam. Sanksi ini bertujuan menjaga integritas program beasiswa dan memastikan penerima menjalankan kewajiban mereka.
Pemerintah Tegaskan Sanksi untuk Pelanggar
Purbaya menegaskan bahwa negara menggunakan dana abadi pendidikan yang berasal dari pajak masyarakat untuk membiayai program LPDP.
Karena itu, setiap penerima beasiswa memiliki tanggung jawab moral dan hukum kepada negara.
“Beasiswa ini merupakan investasi negara, bukan pemberian gratis. Mereka yang melanggar komitmen dengan tidak kembali ke Indonesia atau merendahkan martabat bangsa tidak akan mendapatkan dukungan pemerintah di masa depan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Selain itu, pemerintah mencatat sebanyak 44 penerima beasiswa melakukan pelanggaran. Pelanggaran tersebut meliputi keputusan menetap di luar negeri setelah studi selesai serta pelanggaran aturan lainnya.
