EKABAR.ID Menjelang Ramadan 1447 Hijriah, perhatian publik tertuju pada kebijakan Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Sipil Negara.

Namun, kabar soal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu memicu keresahan di kalangan tenaga non-ASN.

Isu yang beredar menyebut PPPK paruh waktu tidak masuk dalam skema penerima THR tahun 2026. Informasi ini cepat menyebar di media sosial dan forum tenaga honorer.

Ketimpangan di Masa Transisi Kepegawaian

Pemerintah saat ini memprioritaskan alokasi THR bagi ASN dan PPPK penuh waktu sesuai peraturan yang berlaku. Sementara itu, regulasi mengenai hak tambahan bagi PPPK paruh waktu belum memiliki kejelasan.

Bagikan Berita ini: