
EKABAR.ID Pembahasan mengenai kesejahteraan pekerja kemitraan kembali muncul menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kali ini, publik ramai membicarakan Tunjangan Hari Raya atau bonus bagi pengemudi ojek daring dan kurir logistik.
Diskusi tersebut menyebar luas di media sosial. Banyak pengguna internet membahas kemungkinan pemberian Bonus Hari Raya bagi para mitra pengemudi.
Isu ini muncul setelah pemerintah mendorong perusahaan aplikasi transportasi dan pengiriman untuk memberi kompensasi tambahan menjelang akhir Ramadan.
https://www.instagram.com/reel/DVaJ94pFc3h/
Status THR bagi pekerja kemitraan
Namun, status THR bagi pekerja dengan sistem kemitraan masih memunculkan perdebatan. Regulasi ketenagakerjaan di Indonesia belum mengatur kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada mitra pengemudi.
Berbeda dengan pekerja penerima upah yang bekerja dengan kontrak PKWTT atau PKWT. Kelompok pekerja tersebut memiliki hak normatif atas THR sesuai aturan Kementerian Ketenagakerjaan.
Sebaliknya, pengemudi ojol bekerja sebagai mitra mandiri dalam ekosistem aplikasi digital. Karena itu, perusahaan biasanya menyalurkan bonus dalam bentuk insentif atau penghargaan kinerja.
