EKABAR.ID Penyidikan dugaan korupsi pengalihan kuota haji reguler ke kuota haji khusus tahun anggaran 2024 memasuki tahap baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka pada Kamis (12/3/2026).

Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan sekitar pukul 09.45 WIB dengan pengawalan petugas.

Kasus ini menarik perhatian publik karena berkaitan dengan hak ribuan calon jemaah haji yang telah menunggu bertahun-tahun.

@kpk_ri

Jakarta, 30 Januari 2026 – KPK melakukan pemanggilan kepada YCQ selaku Mantan Menteri Agama Periode 2020-2024 terkait pemeriksaan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia pada tahun 2023-2024. YCQ diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi atas tersangka lainnya yaitu IAA. Selain itu, dalam sepekan KPK terus melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lain untuk dimintai keterangan. KPK juga bekerja sama dengan Auditor BPK terkait ihwal penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini. PenindakanKPK

♬ suara asli – KPK_RI – KPK_RI

Fokus penyidikan pengalihan kuota haji

Juru bicara bidang penindakan KPK menjelaskan bahwa penyidik mendalami peran Yaqut dalam penentuan distribusi kuota tambahan haji.

Tim penyidik menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota tersebut.

Menurut penyidik, pembagian kuota tambahan tidak mengikuti kesepakatan antara Kementerian Agama Republik Indonesia dan Komisi VIII DPR RI pada saat itu.

Penyidik juga menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan kebijakan tersebut. Mereka menyoroti pengalihan sekitar 50 persen kuota tambahan ke jalur haji khusus.

Bagikan Berita ini: