
EKABAR.ID Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu menampilkan tumpukan uang tunai senilai Rp159.980.000.000 pada Kamis (12/3/2026).
Uang tersebut menjadi barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi sektor pertambangan di Provinsi Bengkulu.
Tumpukan uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 itu menarik perhatian publik. Foto dan video penampakan uang tersebut segera menyebar di berbagai platform media sosial.
Banyak warganet terkejut melihat besarnya nilai uang yang berkaitan dengan kasus korupsi tersebut.
https://www.instagram.com/reel/DVv0uDaic72/
Penyitaan besar dalam kasus tambang
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyita uang tersebut dalam penyidikan dugaan korupsi perizinan dan ekspor komoditas tambang.
Kasus ini melibatkan sejumlah petinggi perusahaan swasta dan beberapa oknum pejabat daerah di Bengkulu.
Penyidik mengumpulkan uang tersebut dari sejumlah rekening serta brankas pribadi milik terdakwa utama. Saat ini pengadilan tengah memproses perkara tersebut.
Kepala Kejati Bengkulu menjelaskan bahwa nilai uang itu berasal dari praktik suap dan gratifikasi dalam aktivitas pertambangan selama periode 2022 hingga 2025.
Ia juga menyebut adanya kerugian lingkungan yang tidak dipulihkan oleh pihak perusahaan.
