
EKABAR.ID Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan komitmen penuh untuk mengawal pemberlakuan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas di seluruh wilayah Bengkulu.
Aturan ini melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial mulai Sabtu (28/3/2026).
Gubernur Bengkulu menegaskan pemerintah daerah akan menjalankan kebijakan ini secara serius. Pemerintah provinsi akan melakukan sosialisasi hingga ke tingkat desa agar orang tua dan tenaga pendidik memahami pentingnya pembatasan akses digital bagi anak.
@alesa_nelly ON AIR PP TUNAS Sosialisasi Peraturan Pemerintah no 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola ruang digital anak. Mari bersama Lindungi dan awasi anak anak kita dari kontennya digital yg tidak sesuai dengan usia mereka. Jadilah Orang tua yg berperan aktif sbg filter pertama anak terhadap pemilihan platform yg tepat. Ciptakan ekosistem digital yg sehat guna menciptakan generasi emas 2045. #sosialisasi #pptunas #bumimerahputihbengkulu #nellykadiskominfotik #rri
Sosialisasi dan edukasi literasi digital
Pemerintah provinsi akan berkoordinasi dengan berbagai dinas, termasuk Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik serta Dinas Pendidikan. Koordinasi ini bertujuan untuk memantau penerapan aturan di lapangan.
Selain itu, pemerintah provinsi akan menggandeng organisasi masyarakat dan komunitas informasi untuk mengedukasi masyarakat tentang literasi digital.
