EKABAR.ID , JAKARTA – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Plt Jampidsus. Ia menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatan tersebut.,Penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Keputusan tersebut diambil agar tugas dan kewenangan di bidang tindak pidana khusus tetap berjalan sampai pejabat definitif ditetapkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan pergantian ini tidak mengganggu proses penanganan perkara.,“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Rudi Margono merupakan jaksa senior kelahiran Magetan, Jawa Timur, 6 Desember 1969. Ia memulai karier di Kejaksaan Negeri Magetan pada 1994 dan telah mengabdi lebih dari 30 tahun di Korps Adhyaksa.,Sepanjang kariernya, Rudi pernah menempati berbagai jabatan penting. Di antaranya Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Wakajati Nusa Tenggara Timur, Wakajati Daerah Istimewa Yogyakarta, Direktur pada Jamdatun, Kajati Kepulauan Riau, hingga Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.

Bagikan Berita ini: