
EKABAR.ID,JAKARTA – Sejak konferensi pers Sabtu sore di Gedung Kejaksaan Agung, publik penasaran dengan satu nama yang tersembunyi di balik dua huruf: DR. Siapa pihak swasta yang bersama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri? Kini identitasnya terkonfirmasi: ia adalah Don Ritto, seorang advokat senior yang mengepalai firma hukumnya sendiri.
Don Ritto ditahan lebih dulu, Sejak Jumat, 10 Juli 2026, ia sudah berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ketika konferensi pers berlangsung Sabtu sore, Febrie Adriansyah yang berstatus tersangka belum ditahan.,Yang membuat kisah ini semakin berlapis: berdasarkan informasi yang beredar, Don Ritto diduga merupakan adik tingkat Febrie Adriansyah di Fakultas Hukum Universitas Jambi. Keduanya kini terikat dalam berkas perkara yang sama, namun dengan sangkaan yang berbeda.
Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, diduga melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara yang menangani perkara PT Asabri dan kasus-kasus korupsi lainnya. Ia dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP Baru.
Sementara Don Ritto disangka melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga bersumber dari hasil korupsi. Ia dijerat Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP Baru.
