EKABAR.ID JAKRATA – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin kembali melakukan rotasi, mutasi, dan promosi terhadap sejumlah pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 dan Nomor 879 Tahun 2026 tertanggal 29 Juli 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam mutasi tersebut, sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bengkulu turut mengalami pergantian. Jabatan yang berganti meliputi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bengkulu, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, serta Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Untuk jabatan Wakajati Bengkulu, Dr. Muslikhuddin, S.H., M.H. dipercaya mengemban tugas baru sebagai Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung. Posisinya di Kejati Bengkulu akan diisi oleh Zuhandi, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
