EKABAR.ID JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Lampri ditahan bersama tujuh tersangka lainnya setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif terhadap 17 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Salah satu tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung.

Pantauan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026), Lampri keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua sekitar pukul 17.30 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan kemudian dikawal petugas menuju mobil tahanan.

Selain Lampri dan Sontang, KPK menetapkan Adrianto Pitojo Adhi selaku Presiden Direktur Summarecon Agung, Rizal Pahlefi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Golkar Fahd A Rafiq, Erwin, serta Muhammad Fakhry sebagai tersangka.

Bagikan Berita ini: