EKABAR.ID,KAUR — Kepolisian Resor (Polres) Kaur berhasil membongkar kasus kekerasan seksual bejat yang dilakukan oleh seorang ayah kandung berinisial SA (50) terhadap anak kandungnya sendiri. Tindakan tidak terpuji tersebut dilakukan pelaku secara berulang dalam kurun waktu dua tahun.

Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi oleh Kapolres Kaur AKBP Wiwin Syamsul Arifin, SIK, MAP, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 26 September 2026.

Modus Keji: Dicekok Obat Tidur hingga Diancam Dibunuh

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, aksi bejat SA telah berlangsung sejak Juni 2024 hingga April 2026. Guna melancarkan niat buruknya tanpa perlawanan, pelaku tega memberikan obat tidur kepada korban terlebih dahulu.

Tidak hanya itu, pelaku juga melancarkan intimidasi psikologis yang berat dengan mengancam akan membunuh korban apabila korban berani menceritakan peristiwa kelam tersebut kepada siapa pun. Tekanan ini membuat korban hidup dalam ketakutan selama bertahun-tahun.

Kedok Terbongkar Berkat Kepekaan sang Bibi

Bagikan Berita ini: