
RKABAR.ID, REJANG LEBONG – Setelah melalui proses administrasi dan koordinasi lintas pihak selama hampir tiga pekan, jenazah Riski Ade Putra, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Rejang Lebong yang meninggal dunia di Osaka, Jepang, akhirnya berhasil dipulangkan ke kampung halaman.
Jenazah almarhum tiba di rumah duka di Kelurahan Air Duku, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Jumat (30/10/2026), sekitar pukul 13.59 WIB.
Kedatangan jenazah disambut langsung Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong, Dr. H. Hendri SSTP MSi. Turut hadir Ketua DPRD Rejang Lebong Juliansyah Yayan, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Mahdi Husen SH, Sekretaris Daerah Iwan Sumantri SE MM, Asisten I Bobby Harpa Santana SSTP MSi, sejumlah pejabat terkait serta pihak keluarga dan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Plt Bupati Hendri juga memimpin prosesi pelepasan jenazah sebelum diberangkatkan untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Air Duku.
Plt Bupati Hendri menyampaikan, keberhasilan pemulangan jenazah Riski merupakan hasil kerja sama dan koordinasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, Baznas, BPJS Ketenagakerjaan hingga pihak terkait lainnya.
Selain memimpin pelepasan, Plt Bupati didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Yogo Iman Kristianto menyerahkan santunan kematian senilai Rp 195.000.000. Santunan kematian diterima langsung oleh orang tua korban, Hermansyah.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama berbagai pihak, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi Bengkulu, Baznas, BPJS Ketenagakerjaan dan pihak terkait, jenazah ananda Riski dapat dipulangkan dan hari ini sudah tiba di rumah duka Kelurahan Air Duku,” ujar Hendri.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Hendri turut menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan. Ia mengatakan, almarhum diketahui meninggal dunia pada 10 Oktober 2026 di Jepang.
Namun, karena adanya sejumlah ketentuan dan proses administrasi yang harus dipenuhi dalam pemulangan jenazah dari luar negeri, proses tersebut membutuhkan waktu hingga kurang lebih tiga pekan.
