Launching Implementasi Layanan dan Sertipikat Tanah Elektronik di Papua Barat
Launching Implementasi Layanan dan Sertipikat Tanah Elektronik di Papua Barat

EKABAR.ID – Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelayanan publik di bidang pertanahan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Papua Barat telah meresmikan Implementasi Layanan dan Sertipikat Tanah Elektronik.
Langkah ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Peresmian layanan digital tersebut dilaksanakan pada Rabu (1707/2024) di Auditorium Provinsi Papua Barat. Program ini mencakup sembilan Kantor Pertanahan (Kantah) di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Papua Barat.
Transformasi digital ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi dalam pelayanan pertanahan.
“Saya berharap peresmian implementasi layanan Sertipikat Tanah Elektronik ini tidak hanya sekadar seremonial, kita berharap sistem ini dapat menghadirkan dampak yang lebih baik kepada pemilik sertipikat, baik dari sisi keamanan, kemudahan, dan transparansi,” harap Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana secara daring.

Baca Juga: Kebut Penyelesaian Lahan bagi para Eks Kombatan GAM, Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesai Sebelum Oktober 2024