
EKABAR.ID – Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelayanan publik di bidang pertanahan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Papua Barat telah meresmikan Implementasi Layanan dan Sertipikat Tanah Elektronik.
Langkah ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Peresmian layanan digital tersebut dilaksanakan pada Rabu (1707/2024) di Auditorium Provinsi Papua Barat. Program ini mencakup sembilan Kantor Pertanahan (Kantah) di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Papua Barat.
Transformasi digital ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi dalam pelayanan pertanahan.
“Saya berharap peresmian implementasi layanan Sertipikat Tanah Elektronik ini tidak hanya sekadar seremonial, kita berharap sistem ini dapat menghadirkan dampak yang lebih baik kepada pemilik sertipikat, baik dari sisi keamanan, kemudahan, dan transparansi,” harap Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana secara daring.
Menurut data dari Kementerian ATR/BPN, dalam lima tahun terakhir, layanan elektronik menunjukkan peningkatan yang signifikan, dengan kisaran 30%-40%. Peningkatan ini juga berdampak positif pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Suyus Windayana, salah satu pejabat Kementerian ATR/BPN, mengimbau seluruh pegawai ATR/BPN untuk terus menyosialisasikan layanan elektronik kepada masyarakat serta beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Upaya ini diharapkan dapat mendukung transformasi digital yang lebih luas di sektor pertanahan.
“Jadi perubahan pengelolaan dengan data digital, penerbitan Sertipikat Tanah Elektronik ini bukan hanya masalah transformasi digital tapi juga saya berharap ada perubahan budaya kerja dan pola pikir dari Teman-teman di Kementerian ATR/BPN atau di Kantah. Kita harus responsif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi yang semakin pesat,” pesan Suyus Windayana.
Pj. Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas langkah transformasi digital yang telah mulai diimplementasikan di Papua Barat. Transformasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi dalam layanan pertanahan di wilayah tersebut.
“Pemerintah Provinsi Papua Barat tentunya akan terus mendukung upaya transformasi digital ini dalam berbagai layanan yang ada di pertanahan. Karena dengan beralihnya sertipikat analog menjadi Sertipikat Tanah Elektronik ini, masyarakat tidak perlu lagi takut kehilangan atau kerusakan pada sertipikat. Selain itu layanan dan Seripikat Tanah Elektronik ini tentu juga bertujuan mewujudkan modernisasi layanan pemerintah di bidang pertanahan,” sampai Ali Baham Temongmere.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Percepat Penyelesaian Penyediaan Tanah untuk Mantan GAM
Kepala Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, John Wiclif Aufa, menyatakan bahwa Papua Barat merupakan daerah pertama di Indonesia Timur yang menerapkan layanan Sertipikat Tanah Elektronik.
Peresmian ini mencakup sembilan Kantor Pertanahan (Kantah) di Kabupaten Manokwari, Kabupaten Sorong, Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, dan Kabupaten Tambrauw.
Selain itu, Kantah Kota Sorong juga telah diresmikan pada 19 Juni lalu, menjadikan total 10 Kantah di Papua Barat dan Papua Barat Daya yang siap melayani layanan berbasis elektronik.
Dalam acara peresmian ini, juga dilakukan penyerahan 47 Sertipikat Tanah Elektronik, yang terdiri dari Sertipikat Hak Pakai Badan Milik Negara (BMN) serta Sertipikat Hak Milik dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah.(**)