Aksi ini menarik perhatian Pemerintah Kabupaten Lebong. Pj Sekda Lebong, Syarifuddin, menegaskan bahwa pemerintah daerah mengambil posisi sebagai fasilitator.

Ia menyatakan pemerintah siap menampung aspirasi warga dan meneruskannya ke pemerintah pusat.

Ia menjelaskan bahwa secara administratif lahan tersebut berada di wilayah Desa Garut. Meski begitu, pemerintah tetap mendorong penyelesaian melalui musyawarah.

Pemkab menyiapkan sejumlah opsi, seperti relokasi atau penyediaan lapangan pengganti.

Pembangunan Dihentikan Sementara

Dandim 0409/Rejang Lebong, Letkol Inf Agung Lewis Oktorada, menyatakan penghentian sementara pembangunan gerai KDMP. Ia menunggu hasil musyawarah yang akan digelar dalam dua pekan ke depan.

Pemerintah kabupaten berencana menghadirkan tokoh masyarakat, tokoh adat, perangkat desa, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dalam forum tersebut.

Dandim menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti hasil keputusan bersama. Jika musyawarah menetapkan lahan sebagai tanah adat, pembangunan akan berhenti. Namun jika tidak, proyek akan kembali berjalan.

Ia juga mengimbau warga Desa Taba Dipoa, Taba Kauk, dan Desa Garut agar tetap menjaga keamanan. Menurutnya, masyarakat perlu menghindari provokasi yang dapat memperkeruh situasi dan merugikan kepentingan bersama.

Bagikan Berita ini: