EKABAR.ID Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini membacakan vonis terhadap putra pengusaha Riza Chalid dalam perkara korupsi komoditas minyak.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Putusan ini menandai babak baru dalam penanganan kasus mafia migas di Indonesia.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Selain itu, hakim memerintahkan penyitaan aset perusahaan yang terafiliasi dengan terdakwa dan menyerahkannya kepada negara.

https://www.instagram.com/reel/DUvGOL4CFMV/

Denda Fantastis dan Uang Pengganti

Hakim tidak hanya menjatuhkan hukuman penjara. Majelis juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun.

Bagikan Berita ini: