Angka tersebut merujuk pada total kerugian negara serta keuntungan tidak sah dari praktik distribusi dan tata kelola minyak.
Ketua Majelis Hakim menyatakan tindakan terdakwa merusak kedaulatan energi nasional dan memicu kerugian ekonomi yang luas.
Karena itu, majelis menjatuhkan hukuman berat untuk memberi efek jera sekaligus memulihkan kerugian negara.

Respons Pihak Terkait
Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, meski vonis 15 tahun mendekati tuntutan awal. Namun, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan rencana banding.
Mereka menilai beberapa pertimbangan hakim tidak sejalan dengan fakta persidangan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan nama besar di sektor energi. Kini, masyarakat menunggu langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan pengembangan perkara terhadap pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana ilegal.
