EKABAR.ID –  Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, angkat bicara mengenai reformasi Polri yang terus dimatangkan prosesnya. Transformasi Polri dilakukan guna memenuhi harapan masyarakat dalam upaya melindungi, mengayomi, melayani serta penegakan hukum.

 

Ia sendiri memandang bahwa transformasi Polri sudah mulai terlihat dari adanya istilah Promoter (profesional, modren, dan terpercaya) serta Presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan). Nasir Djamil memandang, dalam kaitannya dengan seruan reformasi Polri, dirinya lebih condong memilih pendekatan restorasi.

 

“Inti dari restorasi, menurut saya, adalah memulihkan keadaan yang ‘sakit’ di tubuh Polri menjadi ‘sehat’ kembali,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Senin (22/9/25).

 

Menurutnya, reformasi Polri juga sudah dilakukan kala pemisahan Polri dari ABRI. Sedangkan puncak reformasi Polri adalah ketika Abdurrahman Wahid, Presiden keempat RI yang menempatkan Polri itu di bawah Presiden.

 

Kebijakan itu kemudian diformalkan oleh Presiden kelima, Megawati Soekarnoputri,  dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI. Posisi  tanpa “hijab” dengan Presiden itu dimaksud memberi insentif bagi Polri untuk menentukan dan mengubah arah kebijakan kepolisian secara “mandiri” dan “humanis” sesuai dengan tugas dan fungsi kepolisian sebagai.

 

“Implikasinya Polri memiliki kewenangan yang luas dan membuat mereka menjadi salah satu pilar keberlangsungan NKRI,” jelasnya.