“Saya melihat datanya tadi, saya mendengarkan dengan seksama, yaitu untuk di Jakarta itu ada 821.000 perumahan yang tidak layak huni. Di sini sendiri (Jakarta Barat) ada 258.000 unit,” ungkap Komjen Dadang di lokasi peninjauan.

Sinergi Penegakan Hukum dan Intervensi Kesejahteraan

Guna merespons kondisi mendesak ini, pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan langkah intervensi jangka panjang melalui program perbaikan fisik hunian. Sebagai tahap awal, sebanyak 10.300 unit rumah di Jakarta ditargetkan masuk dalam program penataan perumahan tersebut.

Komjen Dadang menekankan bahwa kebijakan perbaikan fisik rumah akan dipadukan dengan program penataan sosial guna mendongkrak taraf hidup dan ekonomi masyarakat secara menyeluruh.

“Tadi Pak Mendagri dan Pak Menteri Perumahan menjelaskan bahwa penegakan hukum itu belum cukup. Maka dilakukan penataan sosial dan peningkatan kualitas hidup masyarakat yang di sini, yang ujungnya nanti adalah kesejahteraan. Sentuhan awalnya berada pada perbaikan perumahan,” jelas Kapolda.

Melalui sinergi lintas instansi yang melibatkan penegakan hukum, program bedah rumah, penataan sanitasi, serta pemberdayaan ekonomi warga, pemerintah optimistis kawasan rawan seperti Kampung Ambon dapat bertransformasi menjadi lingkungan yang aman, sehat, layak huni, dan produktif.

Bagikan Berita ini: