Kebijakan ini memberi apresiasi atas kinerja aparatur negara dan sekaligus mendorong konsumsi domestik.

THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan. Selain itu, pemerintah juga membayar Tunjangan Kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai sesuai pangkat dan jabatan masing-masing.

Khusus tenaga pendidik, pemerintah memberikan skema tambahan. Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja tetap memperoleh tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji.

Rincian Penerima dan Besaran THR

Kebijakan ini mencakup PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara. Pemerintah juga menyalurkan THR kepada pensiunan dan penerima pensiun, termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Berikut estimasi besaran THR berdasarkan golongan:

Golongan I: Rp2,2 juta – Rp2,8 juta
Golongan II: Rp3 juta – Rp4 juta
Golongan III: Rp3,8 juta – Rp5,4 juta
Golongan IV: Rp5,8 juta – Rp7,8 juta

Namun, pekerja sektor swasta mengikuti ketentuan berbeda. Regulasi ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Dengan perkiraan Idul Fitri 1447 H, perusahaan harus menyalurkan THR sekitar 13 hingga 14 Maret 2026.

Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan perlu mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Langkah ini penting agar seluruh pekerja menerima haknya tepat waktu dan daya beli masyarakat tetap terjaga.

Bagikan Berita ini: