BACA JUGA: Percepat Integrasi RDTR dengan OSS, Kementerian ATR/BPN Dorong Investasi Infrastruktur di Indonesia
Dalam arahannya, perwakilan PUSDATIN menegaskan bahwa akurasi, integrasi, dan pembaruan data merupakan pilar penting dalam pengembangan sistem layanan pertanahan berbasis digital.
Oleh karena itu, seluruh jajaran Kantor Pertanahan diminta untuk meningkatkan peran aktif dalam proses validasi dan verifikasi data, serta memperkuat kompetensi SDM dalam pemanfaatan aplikasi berbasis teknologi informasi.
Selain itu, PUSDATIN juga menggarisbawahi pentingnya penerapan prinsip transparansi dan efisiensi dalam setiap tahapan pengelolaan data pertanahan demi menciptakan layanan yang lebih cepat, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang modern dan berbasis digital, sejalan dengan visi ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik secara nasional.(**)
