Selain itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia menjelaskan bahwa BI mengatur kuota untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat saat melakukan penukaran langsung di lokasi.
BI juga berupaya mendistribusikan uang baru secara merata. Namun, jumlah titik layanan per hari masih terbatas sehingga persaingan di aplikasi menjadi sangat ketat.

Risiko Jasa Penukaran Ilegal Meningkat
Kondisi ini berpotensi mendorong munculnya kembali jasa penukaran uang di pinggir jalan dengan selisih harga tinggi.
Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati terhadap risiko uang palsu jika melakukan penukaran di luar jalur resmi.
Ia juga meminta pemerintah dan perbankan menambah kanal penukaran atau memperpanjang durasi layanan. Menurut dia, kebutuhan uang tunai masih tinggi meski masyarakat semakin sering menggunakan transaksi digital.
Sementara itu, Bank Indonesia terus mengimbau masyarakat agar memesan penukaran hanya melalui kanal resmi. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan kas keliling di titik transportasi publik dan pusat keramaian.
Selain itu, masyarakat yang belum mendapatkan kuota dapat memantau jadwal pembukaan tahap berikutnya atau menggunakan layanan penukaran kolektif dari perbankan nasional.
