
EKABAR.ID Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan seluruh penyelenggara negara bahwa batas waktu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2025 akan berakhir pada Selasa (31/3/2026).
KPK meminta pejabat yang belum melapor agar segera mengisi data melalui sistem e-LHKPN.
LHKPN menjadi instrumen penting dalam pencegahan korupsi dan pengawasan integritas pejabat publik. Kewajiban ini berlaku bagi pejabat pusat dan daerah, termasuk eksekutif, legislatif, yudikatif, serta pimpinan BUMN dan BUMD.
https://www.instagram.com/reel/DVc96bLEpxq/
KPK minta pejabat patuh tenggat waktu
Juru bicara KPK menegaskan pelaporan harta bukan sekadar kewajiban administratif. Pelaporan ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
KPK juga meminta pimpinan instansi pemerintah untuk mengingatkan jajarannya agar patuh pada jadwal pelaporan. Pejabat tidak perlu menunggu hingga detik terakhir untuk mengunggah dokumen ke sistem.
