
Sanksi bagi yang terlambat melapor
KPK akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menjatuhkan sanksi administratif bagi pejabat yang tidak melapor hingga batas waktu.
Sanksi dapat berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga hambatan promosi jabatan.
Selain itu, KPK akan memverifikasi setiap laporan yang masuk. Jika KPK menemukan ketidakwajaran antara profil jabatan dan nilai aset, KPK akan melakukan klarifikasi langsung.
Hingga Senin siang, tingkat kepatuhan nasional terus meningkat. Namun, KPK masih menemukan tingkat pelaporan di beberapa pemerintah daerah belum maksimal.
KPK menargetkan kepatuhan pelaporan mencapai 100 persen sebelum batas waktu berakhir.
1 2
