EKABAR.ID Isu transparansi tarif pada transportasi laut kembali memicu sorotan publik. Sejumlah penumpang kapal feri menyampaikan keluhan terkait munculnya biaya tambahan di luar harga tiket resmi.

Praktik pungutan di atas kapal tanpa sosialisasi ini merugikan konsumen dan memperburuk kualitas pelayanan angkutan penyeberangan

Seorang penumpang membagikan pengalamannya saat menggunakan jasa penyeberangan laut. Ia membeli tiket resmi di loket dengan harga Rp30.000.

Namun, setelah naik ke atas kapal, petugas kembali meminta sejumlah biaya tambahan tanpa penjelasan yang jelas.

Penumpang itu membayar biaya tambahan sebesar Rp12.000 tanpa penjelasan rinci mengenai peruntukan uang tersebut

Selain itu, petugas juga memungut biaya sewa fasilitas penunjang kenyamanan seperti bantal dengan tarif antara Rp5.000 hingga Rp10.000.

Jika dijumlahkan, total pengeluaran penumpang mencapai sekitar Rp55.000 atau hampir dua kali lipat dari harga tiket resmi.

Bagikan Berita ini: