https://www.instagram.com/p/DTFxn4Bkus0/?img_index=1&igsh=MWpqczJoZXoyaXdkZg==

Biaya Tambahan Picu Pertanyaan Konsumen

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan operator kapal terhadap aturan tarif yang berlaku. Dalam prinsip pelayanan publik, operator transportasi wajib menyampaikan seluruh komponen biaya secara terbuka sebelum transaksi berlangsung agar penumpang dapat mengambil keputusan secara sadar.

“Petugas tidak menyampaikan informasi biaya tambahan, baik di loket tiket maupun melalui pengumuman di dalam kapal,” ujar penumpang tersebut.

Situasi ini berpotensi membingungkan penumpang, terutama bagi masyarakat yang baru pertama kali menggunakan jasa feri.

Rincian Biaya di Atas Kapal

Berikut gambaran komponen biaya yang dikeluarkan penumpang berdasarkan pengakuan di lapangan:

Tiket penyeberangan resmi: Rp30.000
Biaya tambahan khusus: Rp12.000
Sewa fasilitas bantal: Rp5.000–Rp10.000
Total estimasi biaya: sekitar Rp55.000

Berdasrkan hal tersebut, Praktik penarikan biaya tanpa informasi awal ini menimbulkan kekhawatiran publik terkait pengawasan dan perlindungan konsumen di sektor transportasi laut.

Banyak pihak mendorong otoritas terkait untuk melakukan evaluasi dan memastikan operator feri menjalankan standar pelayanan yang adil dan transparan bagi seluruh penumpang.

Bagikan Berita ini: