Dalam mediasi tersebut, kedua pihak mencapai beberapa kesepakatan. Orang tua pelaku menyatakan tanggung jawab dan bersedia mengganti seluruh kerugian minimarket.

Selain itu, keluarga berjanji memberikan pengawasan lebih ketat agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

Diversi dan perlindungan anak

Langkah kepolisian sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Aturan ini mewajibkan upaya diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan pidana.

Secara sosial, pemenjaraan anak berusia 13 tahun dapat berdampak buruk bagi kondisi psikologis dan masa depannya.

Di sisi lain, nilai kerugian kasus ini juga tergolong kecil dan masuk kategori tindak pidana ringan. Karena itu, jalur perdamaian menjadi pilihan paling tepat.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi orang tua untuk mengawasi pergaulan anak remaja. Penegakan hukum pun perlu tetap tegas, namun harus mengedepankan kebijaksanaan dan kepentingan terbaik bagi anak.

Bagikan Berita ini: