Ia menilai standar yang sama akan mempercepat penyusunan kebijakan berbasis data. Karena itu, BPS terus mengajak seluruh perangkat daerah untuk mengikuti pedoman yang telah ditetapkan.

Peran Daerah dalam Sistem Statistik Nasional
Sosialisasi ini juga membahas regulasi yang merujuk pada Peraturan BPS Nomor 10 Tahun 2023. Aturan tersebut mengatur pelaksanaan Standar Data Statistik dalam kerangka Sistem Statistik Nasional.
BPS berperan sebagai pembina dan koordinator. Sementara itu, pemerintah daerah dan instansi sektoral menjalankan fungsi sebagai penyelenggara statistik sektoral.
Melalui Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral, BPS ingin memperkuat kolaborasi lintas sektor di Rejang Lebong.
Dengan sinergi yang solid, setiap instansi dapat menghasilkan data akurat dan relevan untuk mendukung kebijakan pembangunan daerah.
