Ditegaskan pula bahwa kasus ini merupakan hasil temuan dari pengawasan internal BRI, sebagai bentuk nyata dari implementasi kebijakan zero tolerance to fraud yang telah digalakkan dalam beberapa tahun terakhir. Kebijakan ini menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga integritas operasional dan kepercayaan nasabah.

Sebagai tindak lanjut dari hasil investigasi internal, BRI telah memberikan sanksi tegas terhadap oknum pekerja yang terlibat, berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai dengan ketentuan internal perusahaan.

“Dalam menjalankan seluruh operasional bisnis, BRI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap bentuk kejahatan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG),” tambah Dino.

Pernyataan ini memperkuat posisi BRI sebagai institusi perbankan yang berkomitmen menjaga integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam seluruh aspek layanan dan operasionalnya.(**)

Bagikan Berita ini: