Petugas keamanan kampus bersama mahasiswa lain segera mengamankan pelaku. Setelah itu, mereka menyerahkan pelaku ke Polsek Bina Widya untuk proses hukum lebih lanjut.

Motif Obsesi dan Sakit Hati

Kapolresta Pekanbaru menyebut pelaku menyimpan perasaan terhadap korban. Namun, ia merasa kecewa karena korban menolak atau telah memiliki pasangan lain. Kekecewaan itu mendorong pelaku merencanakan penyerangan.

Polisi menemukan fakta bahwa pelaku membawa kapak dan parang dari rumahnya di Bangkinang. Ia datang ke kampus dengan niat menyerang korban.

Kondisi Korban dan Proses Hukum

Hingga Jumat (27/2), Farradhila menjalani perawatan intensif di RSUD Arifin Achmad setelah menjalani operasi. Ia mengalami luka robek di dahi, luka bacok di punggung, serta patah tulang di pergelangan tangan kiri akibat menahan serangan. Dokter menyatakan kondisinya mulai stabil.

Sementara itu, polisi menjerat Rehan Mujafar dengan pasal penganiayaan berat berencana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Pihak rektorat juga memproses sanksi tegas berupa pemberhentian tidak hormat terhadap pelaku.

Tragedi ini menjadi peringatan bagi pihak kampus untuk memperketat pengamanan dan menjaga keselamatan seluruh civitas akademika.

Bagikan Berita ini: