EKABAR.ID Kasus dugaan pelanggaran pajak yang melibatkan aktor Korea Selatan, Cha Eun-woo, kini memasuki fase krusial.

Jika penyelidikan membuktikan unsur kesengajaan dalam penggelapan pajak, ia berisiko menanggung kerugian finansial besar sekaligus menghadapi ancaman pidana serius sesuai hukum Korea Selatan.

Hingga Januari 2026, audit Dinas Pajak Nasional Korea Selatan (National Tax Service/NTS) menemukan potensi pelanggaran senilai 20 miliar won atau sekitar Rp 230 miliar.

Jika otoritas menetapkan kesalahan tersebut, Cha Eun-woo wajib melunasi pajak pokok beserta denda administratif berlapis.

https://www.youtube.com/watch?v=EjByTCxcQdw

Rincian Sanksi Finansial

Sejumlah pakar hukum perpajakan di Seoul memperkirakan nilai penalti mencapai 6 hingga 10 miliar won dari total temuan. Regulasi perpajakan Korea Selatan mengatur tiga jenis beban finansial utama.

Pertama, pajak pokok yang mencerminkan selisih pajak terutang selama periode audit. Kedua, denda pelaporan tidak benar sebesar 40 persen dari pajak pokok jika penyidik menemukan unsur kesengajaan menyembunyikan penghasilan. Ketiga, denda keterlambatan yang terus bertambah secara harian sejak jatuh tempo hingga pelunasan.

Dengan skema tersebut, total kewajiban Cha Eun-woo berpotensi melonjak jauh di atas angka temuan awal.

Ancaman Pidana dan Dampak Karier

Masalah Cha Eun-woo tidak berhenti pada sanksi finansial. Nilai dugaan pelanggaran yang melebihi 1 miliar won per tahun membuka peluang penerapan Undang-Undang Hukuman Berat atas Kejahatan Spesifik.

Bagikan Berita ini: