Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Johansen Christian Hutabarat, didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB) Ari Pratama, S.H., M.H., Kasi Pidum Ahmad Yantomi, S.H., M.H., serta Kasi Datun Rianto Ade Putra, S.H., M.H., menyampaikan perkembangan perkara tersebut.

Penyidik kini melanjutkan proses hukum untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan SPALD-S Tahun 2023, termasuk peran masing-masing tersangka.Setelah menetapkan empat tersangka, penyidik Kejari Kepahiang langsung melakukan penahanan.

Keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Rejang Lebong untuk masa penahanan selama 20 hari.Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dengan penetapan empat tersangka, perkara dugaan penyimpangan program SPALD-S Tahun 2023 kini memasuki tahapan hukum yang lebih serius.Namun, seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Bagikan Berita ini: